– Penasehat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menceritakan kondisi tersangka pembunuhan Brigadir J itu ketika dinyatakan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Baes Polri.
Febri mengaku jika Puri ikhlas menerima keputusan penyidik untuk dilakukan penahanan tersebut. Namun, sejatinya Putri masih ingin memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu, lantaran dia masih mempunyai anak berusia 2 tahun.
”Ibu Putri adalah seorang perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan,” kata Febri, dikutip dari
, Jumat (30/9/2022).
”Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” lanjut Febri.
Penyidik memutuskan menahan Putri setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka.
Febri bersyukur kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan.
”Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama,” ucap dia.
Febri menambahkan tim kuasa hukum memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan. Hal itu, menurut dia, membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan.”Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Febri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_221140" align="alignleft" width="880"]

Febri Diansyah. (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penasehat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menceritakan kondisi tersangka pembunuhan Brigadir J itu ketika dinyatakan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Baes Polri.
Febri mengaku jika Puri ikhlas menerima keputusan penyidik untuk dilakukan penahanan tersebut. Namun, sejatinya Putri masih ingin memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu, lantaran dia masih mempunyai anak berusia 2 tahun.
”Ibu Putri adalah seorang perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan,” kata Febri, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (30/9/2022).
”Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” lanjut Febri.
Baca: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Penyidik memutuskan menahan Putri setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka.
Febri bersyukur kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan.
”Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama,” ucap dia.
Baca: Sudah Dihentikan, Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Muncul Lagi
Febri menambahkan tim kuasa hukum memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan. Hal itu, menurut dia, membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan.
”Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Febri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com