– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jika sel tahanan yang ditempati oleh lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terdahap Brigadir J, tidak ada yang istimewa. Semunya sama dengan narapidana yang lain.
”Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari
, Jumat (30/9/2022).
Selain memastikan sel tahanan untuk Putri Candrawathi dan empat tersangka lain, Kapolri juga akan menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penuntutan di persidangan.
Setelah dilimpahkan ke Kajagung tersebut, untuk lokasi penahanan selanjutnya akan ditentukan oleh Kejagung.”Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_216416" align="alignleft" width="880"]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jika sel tahanan yang ditempati oleh lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terdahap Brigadir J, tidak ada yang istimewa. Semunya sama dengan narapidana yang lain.
”Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari
Detik.com, Jumat (30/9/2022).
Baca: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selain memastikan sel tahanan untuk Putri Candrawathi dan empat tersangka lain, Kapolri juga akan menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penuntutan di persidangan.
Setelah dilimpahkan ke Kajagung tersebut, untuk lokasi penahanan selanjutnya akan ditentukan oleh Kejagung.
”Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com