– Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan adanya unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora. Sementara terlapor dalam hal ini adalah suaminya sendiri, yakni Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat luka ringan pada bagian tubuh koran (Lesti) dalam dugaan KDRT yang dilakukan suaminya.
”Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta,” kata Zulpan, dikutip dari
, Jumat (30/9/2022).
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan kasus tersebut. Bahkan dua saksi yang merupakan teman dekat korban juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, lesti juga sudah menyerahkan hasil visum ke pihak kepolisian sebagai alat bukti.”Untuk alat bukti adalah visum yang kita jadikan alat bukti,” kata Kasi Humas Polres Metro jaksel, AKP Nurma. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_321000" align="alignleft" width="880"]

Rizky Billar dan lesti Kejora (dok. Instagram Lesti)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan adanya unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora. Sementara terlapor dalam hal ini adalah suaminya sendiri, yakni Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat luka ringan pada bagian tubuh koran (Lesti) dalam dugaan KDRT yang dilakukan suaminya.
”Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta,” kata Zulpan, dikutip dari
Detik.com, Jumat (30/9/2022).
Baca: Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
”Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun,” katanya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan kasus tersebut. Bahkan dua saksi yang merupakan teman dekat korban juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Baca: Dugaan Kasus KDRT Billar, Polisi: Lesti Dicekik dan Dibanting
Selain itu, lesti juga sudah menyerahkan hasil visum ke pihak kepolisian sebagai alat bukti.
”Untuk alat bukti adalah visum yang kita jadikan alat bukti,” kata Kasi Humas Polres Metro jaksel, AKP Nurma.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com