Minggu, 10 Desember 2023

Ketua MA Tarik Semua Perkara yang Diadili Sudrajad Dimyati

Murianews
Kamis, 29 September 2022 11:42:27
Foto: Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (wikipedia.org)
[caption id="attachment_309702" align="alignleft" width="880"]Ketua MA Tarik Semua Perkara yang Diadili Sudrajad Dimyati Foto: Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (wikipedia.org)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menarik semua perkara yang diadili oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sebab, yang bersangkutan saat ini sudah diberhentikan sementara dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK.

Penarikan perkara yang diadili oleh Sudrajad Dimyati itu akan dilimpahkan ke hakim agung lainnya dalam proses pengadilan.

”Semua perkara yang berjalan atau belum diputus, baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus, yang ditangani oleh Pak SD (Sudrajad Dimyati) apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/9/2022).

Baca: Melebar, Sudrajad Dimyati Diduga Menerima Suap dari Banyak Perkara

Andi mengatakan, proses penarikan perkara yang diadili oleh Sudrajad Dimyati ini adalah perkara-perkara yang belum putus. Namun, untuk perkara yang sudah putus sudah terselesaikan.

”Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian,” terang Andi.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan sembilan orang tersangka lainnya.

Baca: Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

Mereka ditetapkan sebagai lantaran diduga melakukan suap untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam mengadili kasus Koperasi Intidana.

Penyuap meminta Sudrajad Dimyati untuk memutus pailit Koperasi Intinada. Untuk itu, Sudrajad Dimyati diduga menerima uang Rp 800 juta dari pihak yang berperkara.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

Komentar