Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika Presiden Jokowi kecewa dengan penanganan hukum yang dilakukan di lembaga yudikatif.

Sebab, sejauh ini pemerintah terus berusaha untuk memberantas korupsi, tetapi dalam proses penanganan perkaranya justru sering digembosi di lembaga Yudikatif.

”Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Baca: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Bidang Hukum

Maffud MD juga menyampaikan Jika Jokowi sangat prihatin dengan ada hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan tersangka oleh KPK. terlebih dalam praktiknya, Sudrajad Dimyati justru terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut dia, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.

Terlebih, pemerintah selama ini juga telah menindak tegas kasus korupsi di lingkungan pemerintah. Ia lantas mencontohkan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan kasus satelit di Kementerian Pertahanan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.Baca: Mahfud MD Ungkap Beberapa Kasus yang Mendera Lukas Enembe”Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” kata dia.”Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” ujar dia.Mahfud menyebut, MA selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.”Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ucap dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler