– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 ke endemi. Sebab, situasinya saat ini masih cukup membahayakan.
Selain itu, IDI juga menyebut jika satu-satunya yang berhak untuk mencabut status dari pandemi ke endemi adalah dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
Ketua Umum Pengurus Besar IDI M Adib Khumaidi mengatakan, ada sejumlah indikator untuk mengubah pandemi ke endemi. Indikator utamanya adalah ketika kondisi sudah aman, yakni dengan melihat jumlah kasus aktif, kasus positif, kematian, surveilans, dan juga capaian vaksinasi booster.
”Bahasa yang tepat disampaikan bahwa kita tidak perlu ikut terburu-buru seperti di Amerika, tapi kita harus melihat dan menilai dari kondisi kita,” kata Adib, dikutip dari
, Selasa (27/9/2022).
Adib mengatakan apabila pandemi covid-19 dinyatakan sudah berakhir, bukan berarti virus corona sudah sepenuhnya hilang. Menurutnya yang berubah hanyalah aspek kewilayahan. Berbeda dengan pandemi yang cakupannya secara global, maka endemi cakupan pengawasan bersifat per wilayah.
Adib juga menilai masyarakat masih perlu menaati protokol kesehatan Covid-19. Ia juga meminta untuk saat ini, bagi warga yang sama sekali menerima vaksin Covid-19 maupun yang belum menerima vaksin primer lengkap dan
diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.”Ya, tetap ada pasti (aturan saat endemi). Tapi yang tetap harus kita kedepankan tadi adalah tentang masalah protokol kesehatan,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_287774" align="alignleft" width="880"]

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 ke endemi. Sebab, situasinya saat ini masih cukup membahayakan.
Selain itu, IDI juga menyebut jika satu-satunya yang berhak untuk mencabut status dari pandemi ke endemi adalah dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
Ketua Umum Pengurus Besar IDI M Adib Khumaidi mengatakan, ada sejumlah indikator untuk mengubah pandemi ke endemi. Indikator utamanya adalah ketika kondisi sudah aman, yakni dengan melihat jumlah kasus aktif, kasus positif, kematian, surveilans, dan juga capaian vaksinasi booster.
Baca: Perubahan Status dari Pandemi ke Endemi, Luhut: Nanti Diumumkan 17 Agustus
”Bahasa yang tepat disampaikan bahwa kita tidak perlu ikut terburu-buru seperti di Amerika, tapi kita harus melihat dan menilai dari kondisi kita,” kata Adib, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (27/9/2022).
Adib mengatakan apabila pandemi covid-19 dinyatakan sudah berakhir, bukan berarti virus corona sudah sepenuhnya hilang. Menurutnya yang berubah hanyalah aspek kewilayahan. Berbeda dengan pandemi yang cakupannya secara global, maka endemi cakupan pengawasan bersifat per wilayah.
Baca: Menkes Siap Mulai Peralihan Pandemi ke Endemi
Adib juga menilai masyarakat masih perlu menaati protokol kesehatan Covid-19. Ia juga meminta untuk saat ini, bagi warga yang sama sekali menerima vaksin Covid-19 maupun yang belum menerima vaksin primer lengkap dan
booster diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.
”Ya, tetap ada pasti (aturan saat endemi). Tapi yang tetap harus kita kedepankan tadi adalah tentang masalah protokol kesehatan,” ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com