Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

”Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (26/9/2022).

Dia juga menjelaskan, untuk bisa mendapatkan BSU tersebut, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Kemudian penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca: Kemnaker Cairkan BSU Bertahap Mulai Hari Ini

Syarat lainnya yaitu mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

”Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.
Baca: Tak Perlu Bingung, BSU juga Bisa Dicairkan Melalui Kantor PosIda juga mengungkapkan jika subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).”BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemnaker.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler