Melebar, Sudrajad Dimyati Diduga Menerima Suap dari Banyak Perkara

Murianews
Sabtu, 24 September 2022 10:30:55


[caption id="attachment_319366" align="alignleft" width="880"]
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati, diduga juga menerima suap dari berbagai perkara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, tersangka Diymati diduga menerima suap lain di luar perkara yang ditanganinya. Namun, untuk saat ini yang bersangkutan akan diperiksa sesuai dengan pokok perkara yang menjeratnya.
”Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.
Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.
”Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ucap Alexander.
Sudrajad Dimyati merupakan tersangka atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus tersebut, penyuap meminta agar Dimyati memutus bahwa Koperasi Intidana dinyatakan pailit.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati, diduga juga menerima suap dari berbagai perkara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, tersangka Diymati diduga menerima suap lain di luar perkara yang ditanganinya. Namun, untuk saat ini yang bersangkutan akan diperiksa sesuai dengan pokok perkara yang menjeratnya.
”Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.
Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.
”Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ucap Alexander.
Sudrajad Dimyati merupakan tersangka atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus tersebut, penyuap meminta agar Dimyati memutus bahwa Koperasi Intidana dinyatakan pailit.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com