Sabtu, 9 Desember 2023

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Murianews
Jumat, 23 September 2022 17:09:13
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK (Kompas.com)
[caption id="attachment_319366" align="alignleft" width="880"]KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan KPK (Kompas.com)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan untuk waktu 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

”Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Dimyati bakal ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya, Sudrajat diminta kooperatif oleh KPk untuk menyerahkan diri. Kemudian pada pukul 10.22 WIB, Sudrajad Dimyati datang ke Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan KPK.

Baca: Belum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Smber: Kompas.com

Komentar