– Mahkamah Agung (MA) menyerahkan secara penuh semua proses hukum terkait perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Bahkan MA juga mengaku prihatin dengan keterlibatan Dimyati tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, semua pejabat di MA akan Kooperatif dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi. Dia juga mengatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan ke KPK.
”Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” tuturnya, dikutip dari
, Jumat (23/9/2022).
Sementara Sudrajad Dimyati sendiri saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih atau gedung KPK. dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, Dimyati memang belum dilakukan penahanan. Karena itu, Dimyati diminta kooperatif untuk menyerahkan diri.
Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan Albasri selaku PNS MA.
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_309702" align="alignleft" width="880"]

Foto: Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (wikipedia.org)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyerahkan secara penuh semua proses hukum terkait perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Bahkan MA juga mengaku prihatin dengan keterlibatan Dimyati tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, semua pejabat di MA akan Kooperatif dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi. Dia juga mengatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan ke KPK.
”Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” tuturnya, dikutip dari
Detik.com, Jumat (23/9/2022).
Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta
Sementara Sudrajad Dimyati sendiri saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih atau gedung KPK. dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, Dimyati memang belum dilakukan penahanan. Karena itu, Dimyati diminta kooperatif untuk menyerahkan diri.
Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan Albasri selaku PNS MA.
Baca: Belum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com