Jumat, 8 Desember 2023

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Murianews
Jumat, 23 September 2022 10:22:11
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka (Kompas.com)
[caption id="attachment_319179" align="alignleft" width="1280"] KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka (Kompas.com)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta dalam pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, uang sebesar Rp 800 juta itu diberikan ke Sudrajad Dimyati melalui Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu. Dan Dimyati diduga juga menerima uang tersebut.

”Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, pemberian uang Rp 800 juta tersebut untuk memuluskan pihak-pihak yang berperkara dalam kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Baca: Belum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri

Sementara tujuannya agar Sudrajat Dimyati menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Dalam perkara ini, ada banyak orang yang terlibat, termasuk para pengacara yang ditunjuk untuk mengurus masalah kasasi koperasi Intidana di MA, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan tersangka oleh KPK

Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie. Mereka ikut serta menjadi jembatan menyerahkan uang ke Majelis Hakim.

KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.

”Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan yang merupakan debitur Koperasi Intidana,” kata Firli.

Baca: KPK Sebut Seorang Hakim Agung Terjaring OTT di MA

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, Elly sebesar Rp 100 juta dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp 800 juta.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Komentar