– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Sudrajad mengaku tidak tahu terkait peristiwa yang menderanya tersebut. Bahkan Sudrajad memberikan penjelasan singkat jika dirinya sama sekali perkara yang menjeratnya itu.
”Saya belum tahu. Mengenai masalah apa,” kata Sudrajad, dikutip dari
, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad juga enggan untuk menjawab proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Sudajad tersebut.
Sudrajad belum menjawab pertanyaan lanjutan terkait proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.Selain Sudrajat Dimyati, KPK juga mengamankan 9 orang lain yang diduga turut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MA tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNInndonesia.com
[caption id="attachment_319186" align="alignleft" width="880"]

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Sudrajad mengaku tidak tahu terkait peristiwa yang menderanya tersebut. Bahkan Sudrajad memberikan penjelasan singkat jika dirinya sama sekali perkara yang menjeratnya itu.
”Saya belum tahu. Mengenai masalah apa,” kata Sudrajad, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (23/9/2022).
Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan tersangka oleh KPK
Sudrajad juga enggan untuk menjawab proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Sudajad tersebut.
Sudrajad belum menjawab pertanyaan lanjutan terkait proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Selain Sudrajat Dimyati, KPK juga mengamankan 9 orang lain yang diduga turut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MA tersebut.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNInndonesia.com