Minggu, 24 September 2023

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Murianews
Jumat, 23 September 2022 09:33:35
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka (Kompas.com)
[caption id="attachment_319179" align="alignleft" width="880"]Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditetapkan tersangka oleh KPK KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat DImyati sebagai tersangka (Kompas.com)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Setelah ramai tentang Operasi  Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam OTT tersebut, KPK tidah hanya menetapkan Surajad Dimyati, tetapi ada 9 orang lain yang juga terlibat dalam pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

”Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Baca: KPK Sebut Seorang Hakim Agung Terjaring OTT di MA

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID

Firli juga mengatakan, sejauh ini sudah mempunyai cukup alat bukti untuk menaikkan status para tersangka ke tingkat penyidikan.

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Komentar