Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – DPR mengesahkan rancangan undang-Undang Perlindungan Data pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang, Selasa (20/9/2022). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR bersama dengan pemerintah.

Dalam rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

”Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Lodewijk.

”Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

Baca: Ada Data Pribadi Bocor, RUU PDP Mendesak Diselesaikan

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

”Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna.Baca: Mengacak-acak Keamanan Digital NegaraPengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler