Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap mengungkap beberapa kasus yang mendera Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pihaknya mengatakan, kasus yang menimpa Lukas tidak hanya masalah gratifikasi Rp 1 miliar, tetapi ada beberapa kasus lain yang saat ini masih didalami, di antaranya berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga dugaan pencucian uang.

”Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Baca: Lukas Enembe Hendak Ke Luar Negeri untuk Berobat, Tapi Dilarang KPK

Dia mengatakan, ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.

Hal ini, lanjut Mahfud, merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.Baca: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus SuapAtas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastikan KPK akan menghentikan penyelidikan.”Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas. Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai,” tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler