Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21) yang membantu Bjorka, diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini lantaran dia menyediakan fasilitas akun telegram untuk Bjorka yang kemudian menyebarkan data-data hasil peretasan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, yang bersangkutan, Agung Hidayatullah, diduga melanggar UU ITE.

”Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” katanya, dikutip dari Detik.com, Senin (19/9/2022).

Baca: Kronologi Pemuda Madiun Ditangkap Hingga Jadi Tersangka Karena Membantu Bjorka

Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

”Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” katanya.
Sebelumnya, Agung Hidayatullah ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Kini Agung telah dipulangkan oleh polisi, namun berstatus tersangka.Baca: Keluarga Pemuda Madiun Bingung Ketika Menjadi Tersangka yang Membantu BjorkaAgung diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. Agung mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar