Sabtu, 9 Desember 2023

Kemenag Bahas Desain Manasik Sepanjang Tahun untuk Calon Jemaah Haji 

Murianews
Jumat, 16 September 2022 22:41:26
Para Calon Jemaah Haji saat mengikuti latihan manasik, Rabu (17/7/2019) pagi tadi.(MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_293346" align="alignleft" width="1280"]Kemenag Bahas Desain Manasik Sepanjang Tahun untuk Calon Jemaah Haji  Ratusan calon haji di Kudus jalani manasik haji. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

MURIANEWS, Bekasi – Pelaksanaan manasik haji model baru sedang disiapkan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Pembekalan manasik nantinya juga akan diberikan pada calon jemaah haji yang sudah masuk dalam masa tunggu.

Selama ini, manasik diberikan pada jemaah yang akan berangkat. Pihak Kemenag saat ini bahkan tengah menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji.

Baca juga: 727 Jemaah Haji Pati Dapat Bimbingan Manasik, Bupati Ingatkan Ini

Namun, lanjutnya, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. ”Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Hilman Latief saat membuka Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun secara virtual, Selasa (13/9/2022).

Acara ini berlangsung secara hybrid, 13 - 15 September 2022, dan dipusatkan di Bekasi. Hadir, ASN Ditjen PHU, perwakilan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademisi, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), serta Organisasi Keagamaan dan Lembaga Survey.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.

”Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (16/9/2022).

Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori. Pertama, manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan.

Kedua, penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan dan ketiga, sapa Jemaah dalam bentuk ”pod cast”, seminar dan konsultasi  bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.

 

 

Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: kemenag.go.id

Komentar