Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Agung Hidayatullah (21) pemuda Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan, saat ini pemuda yang diberkan inisial MAH itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAH,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak dilakukan penahanan oleh petugas kepolisian, tetapi Agung dipulangkan ke rumahnya.

Baca: Ditangkap Polisi Karena Diduga Bjorka, Pemuda Madiun Sudah Dipulangkan

Menurut Ade, Agung bukanlah seorang hacker Bjorka yang selama ini meresahkan masyarakat. Tetapi Agung berperan sebagai salah satu dari kelompok Bjorka.
”Yang berperan sebagai penyedia chanel telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ucap dia.Diketahui, Bjorka melakukan peretasan ke sejumlah instansi pemerintah. Peretasan yang menyasar sejumlah instansi hingga pejabat negara tengah menjadi sorotan dengan aksi hacker yang menggunakan identitas Bjorka di dunia maya.Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler