Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pemblokiran itu atas dasar perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan adanya pemblokiran rekening Lukas Enemble itu.

”Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca: Lukas Enembe Hendak Ke Luar Negeri untuk Berobat, Tapi Dilarang KPK

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar