– Polemik tentang penetapan Muhammad Mardiono Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai.
Kini, Mardiono dikatakan telah resmi mendapatkan surat Penetapan dirinya sebagai Plt Ketum PPP dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia juga mengaku bahwa surat dari Kemenkumham itu telah diterimanya pada Jumat (9/9/2022) kemarin dan telah ditandatangani oleh Yassona Laoly.
”Betul (sudah ditetapkan Plt Ketum PPP), karena proses politik juga sudah kita lakukan di internal partai, sudah kita ajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan, dan
kami direspons baik melalui sistem aplikasi dimiliki Ditjen AHU,” ujar Mardiono, dkutip dari
, Sabtu (10/9/2022).
Keputusan Menkumham Yasonna itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022. Menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
”Kemarin kami sudah mendapatkan jawabannya,” tegas Mardiono. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_313733" align="alignleft" width="880"]

Muhammad Mardiono (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polemik tentang penetapan Muhammad Mardiono Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai.
Kini, Mardiono dikatakan telah resmi mendapatkan surat Penetapan dirinya sebagai Plt Ketum PPP dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia juga mengaku bahwa surat dari Kemenkumham itu telah diterimanya pada Jumat (9/9/2022) kemarin dan telah ditandatangani oleh Yassona Laoly.
Baca: Dipecat oleh Tiga Majelis Partai, Suharso: Saya Masih Ketum PPP
”Betul (sudah ditetapkan Plt Ketum PPP), karena proses politik juga sudah kita lakukan di internal partai, sudah kita ajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan, dan
alhamdullilah kami direspons baik melalui sistem aplikasi dimiliki Ditjen AHU,” ujar Mardiono, dkutip dari
Detik.com, Sabtu (10/9/2022).
Keputusan Menkumham Yasonna itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022. Menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
Baca: Suharso Diberhentikan, Mardiono Jadi Plt Ketum PPP
”Kemarin kami sudah mendapatkan jawabannya,” tegas Mardiono.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com