Jumat, 21 November 2025


Ketentuan kenaikan tarif ojol ini berdasarkan zona wilayah dan jarak tempuh per kilo meter saat jasa ojol digunakan.

Kenaikan tarif ojol ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto. Menurutnya, kenaikan tarif ojol ini didasarkan beberapa komponen.

”Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca: Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Berikut ini adalah tarif baru Ojol yang berlaku efektif pada 10 September 2022:

 

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca: Kemenhub akan Umumkan Kenaikan Tarif Transportasi Umum dan Ojol

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200Baca: Harga BBM Naik, Driver Ojol Pati Curhat BeginiBiaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/kmBaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler