Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Murianews
Rabu, 7 September 2022 13:23:41
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Hal ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, selain mempertimbangkan kenaikan harga BBM, pihaknya mengaku juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional serta penghitungan jasa lainnya.
Menurutnya, ada beberapa komponen penghitungan untuk menaikkan tarif Ojol ini, terutama untuk biaya langsung dan tidak langsung.
”Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca: Dua Kali Tunda Kenaikan, Berikut Tarif Ojol yang Berlaku Saat Ini Selain itu, lanjut Hendro, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
”Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” ujarnya.Namun, untuk kenaikan tarif ojol ini tidak bisa berlaku hari ini, melainkan berlaku efektif pada 10 September mendatang.”Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” ucap dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_148248" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Hal ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, selain mempertimbangkan kenaikan harga BBM, pihaknya mengaku juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional serta penghitungan jasa lainnya.
Menurutnya, ada beberapa komponen penghitungan untuk menaikkan tarif Ojol ini, terutama untuk biaya langsung dan tidak langsung.
”Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca: Dua Kali Tunda Kenaikan, Berikut Tarif Ojol yang Berlaku Saat Ini
Selain itu, lanjut Hendro, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
”Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” ujarnya.
Namun, untuk kenaikan tarif ojol ini tidak bisa berlaku hari ini, melainkan berlaku efektif pada 10 September mendatang.
”Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” ucap dia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com