– Suharso Monoarfa dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian itu terhitung sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kabat pemberhentian Suharso itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan. Dia mengatakan, pemberhentian Suharso itu dilakukan melalui rapat Mahkamah Partai.
Dalam rapat yang digelar pada 2-3 September lalu itu, Mahkamah Partai menyetujui untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya.
”Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” katanya, dikutip dari
, Senin (5/9/2022).
Usman mengatakan Mahkamah Partai akhirnya menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.”Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi,” kata Usman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_302257" align="alignleft" width="880"]

Suharso Monoarfa (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Suharso Monoarfa dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian itu terhitung sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kabat pemberhentian Suharso itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan. Dia mengatakan, pemberhentian Suharso itu dilakukan melalui rapat Mahkamah Partai.
Dalam rapat yang digelar pada 2-3 September lalu itu, Mahkamah Partai menyetujui untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya.
”Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (5/9/2022).
Baca: DPRD Karanganyar Digeruduk Puluhan Guru Lolos Passing Grade PPPK, Ini Gara-garanya
Usman mengatakan Mahkamah Partai akhirnya menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
”Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi,” kata Usman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com