Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Organisasi angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah agar segera menaikkan tarif angkutan umum. Hal ini sebagai imbas dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, solar dan pertamax.

Namun, untuk kenaikan angkutan umum sendiri, masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda drianto Djokosoetono mengatakan, kenaikan BBM ini diakuinya sangat berpengaruh terhadap angkutan umum. Apabila tarif tidak ikut naik, maka akan rugi.

”Tentunya kenaikan harga BBM sangat berpengaruh bagi operator transportasi dan segera akan dilakukan penyesuaian tarif bagi yang tarifnya tidak diatur pemerintah,” ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (5/9/2022).

Baca: Tarif Bus Patas Naik Dua Kali Lipat Usai BBM Naik

Karena itu, pihaknya pun berharap agar Kemenhub segera untuk menaikkan tarif angkutan umum. Sebab, angkutan umum tidak bisa menaikkan sendiri, lantaran di bawah kewenangan Kemenhub.

”Organda berharap bagi segmen layanan yang tarifnya diatur oleh pemerintah dapat segera juga dilakukan penyesuaiannya,” ujar Adrianto.
Menurutnya, tarif dasar transportasi yang diatur pemerintah adalah untuk taksi konvensional, taksi online, dan ojek online diatur oleh pemerintah.Baca: Meski BBM Bersubsidi Sudah Naik, Pemerintah Tetap akan Batasi PembelianPemerintah yang dimaksud, seperti Kemenhub, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten.”Bergantung daerah operasionalnya. Ada yang di Kemenhub, pemda, pemprov, kota, dan kabupaten,” jelas Adrianto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler