Suara Buruh: BBM Naik, Sembako Naik Tapi Gaji Tidak Naik
Murianews
Minggu, 4 September 2022 20:33:34
MURIANEWS, Jakarta – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar 31 persen, membuat para buruh terpukul. Sebab, disaat BBM naik bisa dipastikan sembako juga turut naik. Namun, gaji para buruh tidak naik.
Hal ini pun turut menjadi Keprihatinan bagi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). Terlebih, mereka juga dibayang-bayangi dengan kemungkinan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) usai kenaikan BBM tersebut.
Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, sebelum adanya kenaikan BBM ini, sebagian kebutuhan pokok sudah mulai naik. Bahkan inflasi dari Januari sampai Juli 2022 sekira 3,85 persen hampir 4 persen.
Baca: Ini janji Jokowi Ketika BBM Naik”Apalagi diumumkannya kenaikan harga BBM kemarin, harga-harga bahan pokok akan melambung tinggi diikuti dengan inflasi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Roy mengatakan, dengan menaikkan harga BBM, pemerintah dianggap semakin memperlihatkan ketidakberpihakannya kepada buruh. Padahal, sejak UU Cipta Kerja disahkan, kondisi buruh sudah semakin sulit, ditambah lagi upah minimum 2021 dan 2022 tidak naik.
”Apalagi tahun 2022 pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang membuat upah buruh tidak naik,” ucap Roy.
Baca: 24 Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima BLT dari Pemprov JatengRoy menjelaskan, naiknya harga BBM tentu akan meningkatkan pengeluaran buruh untuk biaya transportasi dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok, sedangkan upah 2022 tidak naik.”Nasib buruh semakin sulit. Oleh karena itu, kami KSPSI menolak kenaikkan harga BBM dan akan melakukan aksi,” tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_252153" align="alignleft" width="880"]

Ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja saat menggelar pawai di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (10/11/2021). (Istimewa/KSPI Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar 31 persen, membuat para buruh terpukul. Sebab, disaat BBM naik bisa dipastikan sembako juga turut naik. Namun, gaji para buruh tidak naik.
Hal ini pun turut menjadi Keprihatinan bagi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). Terlebih, mereka juga dibayang-bayangi dengan kemungkinan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) usai kenaikan BBM tersebut.
Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, sebelum adanya kenaikan BBM ini, sebagian kebutuhan pokok sudah mulai naik. Bahkan inflasi dari Januari sampai Juli 2022 sekira 3,85 persen hampir 4 persen.
Baca: Ini janji Jokowi Ketika BBM Naik
”Apalagi diumumkannya kenaikan harga BBM kemarin, harga-harga bahan pokok akan melambung tinggi diikuti dengan inflasi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Roy mengatakan, dengan menaikkan harga BBM, pemerintah dianggap semakin memperlihatkan ketidakberpihakannya kepada buruh. Padahal, sejak UU Cipta Kerja disahkan, kondisi buruh sudah semakin sulit, ditambah lagi upah minimum 2021 dan 2022 tidak naik.
”Apalagi tahun 2022 pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang membuat upah buruh tidak naik,” ucap Roy.
Baca: 24 Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima BLT dari Pemprov Jateng
Roy menjelaskan, naiknya harga BBM tentu akan meningkatkan pengeluaran buruh untuk biaya transportasi dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok, sedangkan upah 2022 tidak naik.
”Nasib buruh semakin sulit. Oleh karena itu, kami KSPSI menolak kenaikkan harga BBM dan akan melakukan aksi,” tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com