Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Ada banyak warga yang saat ini tengah resah, lantaran nama mereka dicatut oleh partai politik (Parpo). Terlebih, mereka bukan merupakan pengurus atau pun anggota parpol.

Bahkan nama mereka juga sudah ada yang masuk dalam Sistem Informasi Partai politik (Sipol) lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait hal ini, Bawaslu mengimbau agar warga mengadukan hal ini ke posko pengaduan Bawaslu yang berada di setiap kabupaten/kota. Jika sudah melapor maka KPU akan menindaklanjuti laporan itu.

Baca: Verifikasi Diperpanjang, KPU Jepara dan Parpol Punya Waktu Tambahan

”Kawan-lawan bisa mengaduan ke posko pengaduan Bawaslu, posko pengaduan Bawaslu ada di setiap kabupaten/kota. Silakan adukan nomor NIK-nya berapa, nanti kita akan teruskan dan tindaklanjuti untuk KPU,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono, dikutip dari detik.com, Sabtu (3/9/2022).

Dia menambahkan, untuk membuktikan bahwa warga yang laporan tidak tergabung dalam parpol, maka nantinya akan diminta untuk membuat surat penyataan tidak bergabung dengan parpol manapun.

Menurutnya, bisa saja nama warga yang masuk dalam sipol itu tidak dicatut, tetapi sengaja didaftarkan oleh anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
”Itu juga berlaku bagi organ kita, anggota Bawaslu di daerah yang namanya juga dicatut. Silakan laporkan ke posko pengaduan,” tegas Totok.Baca: Bawaslu Jepara Pelototi Data Pengurus ParpolTotok menjelaskan aksi pencatutan ini kemungkinan terjadi karena parpol itu jumlah anggotanya masih kurang dari persyaratan KPU. Sehingga parpol itu mencatut nama warga.”Salah satu kelengkapan syarat parpol, bicara kepengurusan, dia harus punya keanggotaan sejumlah 1 per 1.000, atau 1.000 dari jumlah penduduk, misal 1.000, lalu hanya ada 199 kan kurang ya, tentu saja kepengurusan daerah dihapus, tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” jelas Totok. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler