Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib
Murianews
Jumat, 2 September 2022 13:46:15
MURIANEWS, Jakarta – Pendidikan pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, dalam sisdiknas yang berlaku saat ini, pendidikan pancasila tidak menjadi mata pelajaran wajib.
Tetapi untuk RUU Sisdiknas yang menjadi prolegnas itu, pendidikan pancasila sudah menjadi mata pelajaran wajib.
”Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” katanya, dikutip dari
Sindonews.com, Jumat (2/9/2022).
Baca: Penuhi Kuota Guru, Kemendikbud Buka Seleksi PPGSelain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
”Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” terangnya.
Baca: Puluhan SMP di Rembang Kekurangan Peserta Didik BaruMenurutnya, hal ini sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila.”Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
[caption id="attachment_301035" align="alignleft" width="880"]

Siswa SMPN 5 Kudus saat mengikuti pembelajaran. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pendidikan pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, dalam sisdiknas yang berlaku saat ini, pendidikan pancasila tidak menjadi mata pelajaran wajib.
Tetapi untuk RUU Sisdiknas yang menjadi prolegnas itu, pendidikan pancasila sudah menjadi mata pelajaran wajib.
”Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” katanya, dikutip dari
Sindonews.com, Jumat (2/9/2022).
Baca: Penuhi Kuota Guru, Kemendikbud Buka Seleksi PPG
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
”Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” terangnya.
Baca: Puluhan SMP di Rembang Kekurangan Peserta Didik Baru
Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila.
”Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com