– Komnas HAM telah memberikan tiga rekomendasi kepada Timsus Polri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J. hal itu secara langsung diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri.
Agung Budi mengatakan, tiga rekomendasi itu yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan berencana.
, Kamis (1/9/2022).
Dia melanjutkan tentang dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J. Komnas HAM mengatakan dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J itu tidak ada.
”Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” ujarnya.
dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
”Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana
,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_302583" align="alignleft" width="880"]

brigadir J (Kanan) bersama Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM telah memberikan tiga rekomendasi kepada Timsus Polri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J. hal itu secara langsung diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri.
Agung Budi mengatakan, tiga rekomendasi itu yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan berencana.
”Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM
extrajudicial killing,” Agus, dikutip dari
Detik.com, Kamis (1/9/2022).
Baca: Komnas HAM sebut Irjen Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Dia melanjutkan tentang dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J. Komnas HAM mengatakan dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J itu tidak ada.
”Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana
obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
Baca: Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
”Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana
obstruction of justice,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com