Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum penembakan Brigadir J. penetapan itu diumumkan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Enam tersangka itu adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Digelar, Lima Tersangka Dihadirkan

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menbatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

”Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Kamis (1/9/2022).

Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. Sementara sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.
Baca: BNI Dalami Duit Brigadir J yang Diduga Mengalir ke Sambo Dkk”Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” papar dia.Dia juga mengungkapkan alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni karena FS menyuruh dan memerintah untuk merekayasa kasus penembakan tersebut. Bahkan menghilangkan berbagai barang bukti.”FS kan juga bagian dari obstruction of Justice yaitu menyuruh, memerintah,” kata Agung. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler