– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang saat ini tengah digodok, akan memberikan kesejahteraan bagi guru.
Dia juga menyebut bahwa guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak.
”Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem, dikutip dari
, Selasa (30/8/2022).
Hal yang sama juga akan dilakukan kepada guru non ASN, mereka akan mendapatkan gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
”Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Dia juga menyinggung dampak positif dari program PPG tersebut, yakni untuk encetak guru-guru yang profesional. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.Dari data yang diperolehnya, saat ini antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
[caption id="attachment_234446" align="alignleft" width="880"]

Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Instagram/@nadiemmakariem)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang saat ini tengah digodok, akan memberikan kesejahteraan bagi guru.
Dia juga menyebut bahwa guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak.
”Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem, dikutip dari
Antara, Selasa (30/8/2022).
Baca: RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Menjadi 13 tahun
Hal yang sama juga akan dilakukan kepada guru non ASN, mereka akan mendapatkan gaji yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
”Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Baca: Soal Hilangnya Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Ini Kata Menag Yaqut
Dia juga menyinggung dampak positif dari program PPG tersebut, yakni untuk encetak guru-guru yang profesional. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Dari data yang diperolehnya, saat ini antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara