Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 5,1 triliun dari tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi. Uang tersebut terbagi dalam tija jenis mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika dam solar Singapura.

Ketiga mata uang itu ditumpuk. Uang tersebut diturunkan dari dua buah mobil oleh beberapa orang. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan.

Uang sitaan itu kemudian dikumpulkan dalam tempat penyitaan dan ditata rapi oleh petugas dari Kajagung.

Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun). Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.

Baca: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Gondol Uang Negara Rp 78 Triliun 

Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta). Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dari kasus korupsi itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 78 triliun.”Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler