Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Anggaran pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya membebani keuangan negara. Sebab, untuk tahun ini saja pemerintah harus mengeluarkan dana Rp 2.800 triliun untuk pensiunan pemerintah pusat dan daerah.

Namun dari jumlah tersebut, justru porsi yang paling banyak adalah dari pensiunan pemerintah daerah, yakni dengan anggaran mencapai Rp 1.900 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta mengatakan, uang sebesar Rp 2.800 itu bukan merupakan uang yang disisihkan pemerintah, tetapi representasi janji pemerintah kepada PNS, TNI dan Polri.

Baca: Pemkab Kudus Siap Tanggung Iuran JKN Pensiunan Buruh Rokok Tak Mampu

”Dalam lima tahun terakhir, dana pensiunan baik yang dari pusat maupun daerah terus mengalami peningkatan,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

Dirinya mencatat, pada 2018 anggaran pensiunan untuk PNS pusat dan daerah sebesar Rp 90,82 triliun, kemudian naik menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019. Adapun pada 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan pada 2022 diperkirakan dana pensiunan PNS akan mencapai Rp 119 triliun.

Pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.Baca: Dana Pensiunan Capai Rp 2.800 Triliun, Bikin APBN Ngos-ngosan  Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, dimana para peserta dan pemerintah harus mengatur dan akan dihimpun di dalam satu dana khusus yakni 'dana pensiun'.”Membangun satu fund dana pensiun khusus untuk guarantee bagi pegawai, tapi pemerintah tak perlu bentuk fund. Insya Allah memenuhi janjinya untuk deliver pensiun," tutur Isa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler