Rabu, 19 November 2025


Padahal, kenaikan tarif ojol itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tercatat, pada 14 Agustus lalu, Kemenhub juga menunda kenaikan tarif Ojol yang seharusnya mul;ai berlaku saat itu. Kemudian pada hari ini, Senin (29/8/2022) yang direncanakan naik, kembali di batalkan.

Baca: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penundaan kenaikan tarif ojol itu lantaran mempertimbangkan berbagai situasi dan masukan dari pemangku kepentingan.

”Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Hingga saat ini, untuk tarif ojol masih tetap sama seperti hari sebelumnya. Sementara untuk tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

Baca: DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Ojol, Untuk Siapa?

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

 
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000). Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/kmBiaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/kmTentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler