Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8/2022).

Padahal, rencana kenaikan tarif ojol itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, karena bergaia hal yang melatar belakangi, Kemenhub kemudian melakukan penundaan kenaikan tarif ojol itu. Terlebih, sebelumnya Presiden Jokowi juga meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mempertimbangkan kenaikan tarifojol.

Baca: DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Ojol, Untuk Siapa?

”Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Selain itu, penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Baca: Rakyat Susah, DPR Minta Batalkan Kenaikan Tarif Ojol”Kami akan terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini,” lanjutnya.Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.  Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler