– Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Istri Ferdy Sambo, Putri candrawathi sebagai tersangak kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. Putri diperiksa sekitar 12 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, Putri tidak langsung ditahan oleh penyidik. Padahal, untuk empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan.
Dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dari penyidik. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan, namun Putri bersikukuh memberikan pernyataan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
”Klian kami menjelaskan bahwa dia adalah korban kekerasan seksual. Itu juga sudah ditulis dalam BAP,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, dikutip dari detik.com, Sabtu (27/8/2022).
Dalam kesempatan itu Arman menegaskan kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
”Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” tegas Arman.
Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.”Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujar Arman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com
[caption id="attachment_309726" align="alignleft" width="880"]

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Istri Ferdy Sambo, Putri candrawathi sebagai tersangak kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. Putri diperiksa sekitar 12 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, Putri tidak langsung ditahan oleh penyidik. Padahal, untuk empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan.
Dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dari penyidik. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan, namun Putri bersikukuh memberikan pernyataan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
Baca: Sadis! Ini Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J
”Klian kami menjelaskan bahwa dia adalah korban kekerasan seksual. Itu juga sudah ditulis dalam BAP,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, dikutip dari detik.com, Sabtu (27/8/2022).
Dalam kesempatan itu Arman menegaskan kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
”Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” tegas Arman.
Baca: Polisi Periksa Tersangka Putri Candrawathi, Apakah akan Ditahan?
Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
”Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujar Arman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: detik.com