Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Manatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh pimpinan sidang kode etik profesi polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Pemberhentian tersebut lantaran Sambo terbukti bersalah dan telah melanggar kode etik berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo pun berencana akan mengajukan banding.

”Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca: Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.Diketahui, Sambo telah menjalani sidang selama 16 jam. Dalam sidang itu, dihadirkan pula sebanyak 15 saksi untuk memberikan kesaksian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Sambo kepada pimpinan sidang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler