Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri
Murianews
Jumat, 26 Agustus 2022 05:52:32
MURIANEWS, Jakarta – Sidang kode etik terhadap Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, telah berakhir.pimpinan sidang memutuskan bahwan Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri.
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam tersebut, ada beberapa saksi yang dihadirkan sebelum Sambo diputuskan untuk dipecat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang ini memang ada belasan orang, baik yang terlibat langsung, turut terlibat atau pun yang menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Sambo Tulis Surat Penyesalan, Siap Bertanggung JawabBelasan saksi itu ada lima orang dari Patsus Brimob, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Benny Ali (BA), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kombes Susanto (s), Kombes Budhi Herdi (BH).
”Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul, dikutip dari detik.com, Jumat (26/8/2022).Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni AKBP Ridwan Soplanit (RS), AKBP Arif Rahman (AR), AKBP Arif Cahya (ACN), Kompol Chuk Putranto (CP), dan AKP Rifaizal Samual (RS). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Bharada Richard Eliezer (E). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan Brigjen Hari Nugroho (HN) dan Kombes Murbani Budi Pitono (MB).
Baca: Sidang Etik Perdana Irjen Ferdy Sambo Berlangsung TertutupNurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_310958" align="alignleft" width="880"]

Ferdy Sambo dalam sidang etik Polri (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sidang kode etik terhadap Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, telah berakhir.pimpinan sidang memutuskan bahwan Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri.
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam tersebut, ada beberapa saksi yang dihadirkan sebelum Sambo diputuskan untuk dipecat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang ini memang ada belasan orang, baik yang terlibat langsung, turut terlibat atau pun yang menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Sambo Tulis Surat Penyesalan, Siap Bertanggung Jawab
Belasan saksi itu ada lima orang dari Patsus Brimob, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Benny Ali (BA), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kombes Susanto (s), Kombes Budhi Herdi (BH).
”Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul, dikutip dari detik.com, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni AKBP Ridwan Soplanit (RS), AKBP Arif Rahman (AR), AKBP Arif Cahya (ACN), Kompol Chuk Putranto (CP), dan AKP Rifaizal Samual (RS). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Bharada Richard Eliezer (E). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan Brigjen Hari Nugroho (HN) dan Kombes Murbani Budi Pitono (MB).
Baca: Sidang Etik Perdana Irjen Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com