Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun ini mencapai 77,88 persen, atau naik 1,86 persen dari tahun lalu. Perolehan tersebut masuk dalam kategori cukup bebas untuk kebebasan pers di Indonesia.

Hasil IKP tersebut dirilis secara langsung oleh Dewan Pers dalam sebuah buku laporan yang diluncurkan hari ini, Kamis (25/8/2022).

”Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi 'cukup bebas' sepanjang tahun 2021,” demikian tertulis dalam buku laporan indeks kemerdekaan pers tahun 2022, Kamis (25/8/2022).

Baca: Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP ke Fraksi PPP

Meski angka kemerdekaan pers meningkat, masih ditemukan tiga masalah utama, yakni masih adanya kekerasan terhadap wartawan. Kemudian terkait masalah pekerjaan wartawan yang tidak menjamin mendapat gaji yang layak.

Persoalan selanjutnya adalah terkait kurangnya kanal informasi yang diberikan media bagi penyandang disabilitas.

Survei ini dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC). Ada 34 provinsi yang di survei, dengan 20 indikator.Dari 20 indikator yang diukur, hampir semua mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hanya dua indikator yang turun, yaitu kebebasan media alternatif yang turun 2,05 poin dan kebebasan mempraktekan jurnalisme yang turun 0,08 poin.”Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan dengan IKP 2021,” demikian dikutip dari buku laporan yang sama.Metode yang digunakan yaitu kuantitatif dan kualitatif melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus grup discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewan Pers

Baca Juga

Komentar

Terpopuler