Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu telah mendapatkan draf inventarisasi masalah (DIM) yang diberikan oleh Dewan Pers terkait reformulasi RKUHP. Bahkan Komisi III mengajak Dewan pers untuk melakukan pembahasan reformulasi tersebut.

Bahkan dalam acar dengar pendapat yang dihadiri oleh Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT), Komisi III DPR RI mengaku sangat tercerahkan dengan usulan Dewan pers itu.

”Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,” kata Desmond J Mahesa yang memimpin rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022) kemarin.

Baca: Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP ke Fraksi PPP 

Pihaknya justru berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan Desmon yang juga dari Fraksi Gerindra akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.

Senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD). Dia mengaku akan turut memperjuangan reformulasi yang diajukan oleh Dewan Pers tersebut. Sebab, pasal-pasal yang dinilai bermasalah, telah ditata rapi dan tidak menjadi pasal karet, sehingga patut untuk diperjuangkan.

“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca.
Baca: Ada Pasal Bias dalam RKUHP, Dewan Pers Temui Fraksi PDIPSementara Arsul Sani dari fraksi PPP mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.”Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewanpers.or.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler