Polri Bagi Lima Klaster dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Murianews
Jumat, 19 Agustus 2022 15:32:35
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah membagi lima klaster dalam pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, klaster pertama adalah kompleks Apol Duren Tiga Jakarta. Untuk klaster pertama ini, yang sudah diperiksa adalah berinisial N, M dan saudara AZ.
Klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Dalam hal ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.
”Empat orang saksi yang sudah kami periksa adalah saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Baca: Ini Dua Alat Bukti yang Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kemudian klaster ketiga adalah orang yang berperan terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan CCTV.
”Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM,” tuturnya.
”Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM,” tuturnya.Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
Baca: Istri Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J”Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN,” ungkapnya.Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_309720" align="alignleft" width="880"]

Konferensi Pers Polri (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah membagi lima klaster dalam pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, klaster pertama adalah kompleks Apol Duren Tiga Jakarta. Untuk klaster pertama ini, yang sudah diperiksa adalah berinisial N, M dan saudara AZ.
Klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Dalam hal ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.
”Empat orang saksi yang sudah kami periksa adalah saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Baca: Ini Dua Alat Bukti yang Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Kemudian klaster ketiga adalah orang yang berperan terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan CCTV.
”Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM,” tuturnya.
Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
Baca: Istri Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
”Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN,” ungkapnya.
Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar