Mahfud MD Ungkap Ada Kerajaan Sambo di Internal Polri
Murianews
Kamis, 18 Agustus 2022 12:16:16
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada Kerajaan Sambo dalam internal Polri. Bahkan kerajaan itu semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca: Benarkah Irjen Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri?Mahfud juga mengatakan bahwa Kadiv Propam itu merupakan kekuasaan yang besar. Sebab, yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat anggota, harus berdasarkan persetujuan dari Sambo.
Karena sudah menjadi kerajaan, orang-orang yang berada di lingkungan Sambo ini, berusaha untuk melindungi Sambo dan menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
”Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.
”Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.
Baca: Mahfud Md Sebut Anak Buah Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal
obstruction of justice.Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.”Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian
obstruction of justice,” kata Mahfud. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored
[caption id="attachment_307851" align="alignleft" width="880"]

Mahfud Md saat konferensi pers (Tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada Kerajaan Sambo dalam internal Polri. Bahkan kerajaan itu semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca: Benarkah Irjen Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri?
Mahfud juga mengatakan bahwa Kadiv Propam itu merupakan kekuasaan yang besar. Sebab, yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat anggota, harus berdasarkan persetujuan dari Sambo.
Karena sudah menjadi kerajaan, orang-orang yang berada di lingkungan Sambo ini, berusaha untuk melindungi Sambo dan menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
”Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.
”Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.
Baca: Mahfud Md Sebut Anak Buah Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal
obstruction of justice.
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
”Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian
obstruction of justice,” kata Mahfud.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored