Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP ke Fraksi PPP
Murianews
Selasa, 16 Agustus 2022 10:14:28
MURIANEWS, Jakarta – Dewan Pers terus melakukan safari ke berbagai pemangku regulasi untuk membahas terkait reformulasi 14 pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu dengan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers secara langsung dapat berkomunikasi dengan Asrul Sani, satu-satunya Fraksi PPP Komisi III DPR. Dewan Pers yang diwakili oleh Arif Zulkifli pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP kepada Asrul Sani.
Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
Baca: Ada Pasal Bias dalam RKUHP, Dewan Pers Temui Fraksi PDIP”Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Selasa (16/8/2022).
Usai mendapatkan draf masalah itu, Asrul mengatakan bahwa masukan dari Dewan Pers ini tidak hanya dari sisi satu perspektif saja, lantaran sudah mengakomodir semua kepentingan bersama. Sehingga, pihaknya tidak akan membahas dari awal, melainkan dari masukan-masukan masyarakat, termasuk Dewan Pers.
”Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Baca: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers bahas Pasal Bermasalah dalam RKUHPMeski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.Sementara Arif Zulkifli menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.”Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Baca: Dewan Pers dan Polri Sepakat Cegah Polarisasi Saat PemiluSapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewanpers.or.id
[caption id="attachment_308955" align="alignleft" width="880"]

Dewan Pers menyerahkan Draf Inventarisasi Masalah ke Asrul Sani (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Dewan Pers terus melakukan safari ke berbagai pemangku regulasi untuk membahas terkait reformulasi 14 pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, Dewan Pers bertemu dengan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers secara langsung dapat berkomunikasi dengan Asrul Sani, satu-satunya Fraksi PPP Komisi III DPR. Dewan Pers yang diwakili oleh Arif Zulkifli pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP kepada Asrul Sani.
Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
Baca: Ada Pasal Bias dalam RKUHP, Dewan Pers Temui Fraksi PDIP
”Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Selasa (16/8/2022).
Usai mendapatkan draf masalah itu, Asrul mengatakan bahwa masukan dari Dewan Pers ini tidak hanya dari sisi satu perspektif saja, lantaran sudah mengakomodir semua kepentingan bersama. Sehingga, pihaknya tidak akan membahas dari awal, melainkan dari masukan-masukan masyarakat, termasuk Dewan Pers.
”Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Baca: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers bahas Pasal Bermasalah dalam RKUHP
Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Sementara Arif Zulkifli menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.
”Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Baca: Dewan Pers dan Polri Sepakat Cegah Polarisasi Saat Pemilu
Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Dewanpers.or.id