Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terus diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Inspektorat Khussu (Itsus) juga terus memeriksa oknum anggota kepolisian yang turut terlibat.

Hingga saat ini, jumlah anggota kepolisian yang diperiksa oleh Itsus mengalami penambahan. Dari semula 35 orang anggota, kini bertambah menjadi 63 anggota kepolisian yang dperiksa karena kasus brigadir J.

Sementara dari jumlah itu, 35 anggota diduga melanggra kode etik kepolisian.

“Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Detik.com, Selasa (16/8/2022).

Baca: Irjen Sambo Panggil Brigadir J Sebelum Ditembak

Sementara tercatat ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini.

”Enam puluh tiga yang sudah diperiksa,” katanya.Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.Baca: Diperiksa 7 Jam, Ini 4 Fakta Pengakuan Irjen Ferdy Sambo”Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” ungkap Dedi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar