Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pengacara Hotman paris Hutapea telah ditunjuk oleh pihak Alfamart sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh ibu-ibu di Alfamart Sampora, Cisauk, Tagerang Selatan.

Saat ini, Hotman paris juga tengah menyiapkan langkah-langkah yang tepat bagi terduga pelaku pencurian. Terlebih, terduga pelaku juga memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf dan mengancam dengan UU ITE.

Hotman paris mengaku bahwa Alfamart serius dalam menangani kasus ini. Sebab, hal itu sebagai komitmen Alfamart untuk elindungi karyawan yang jelas-jelas tidak bersalah.

Baca: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart yang Diancam dengan UU ITE

Karena itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan terlapor Mariana, yakni Ibu-ibu yang kedapatan mengambil cokelat di Alfamart tersebut.

”Kita akan menempuh tindakan hukum. Masih dimatangkan. Akan dilaporkan dugaan pencurian,” kata Hotman, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya kepergok.

”Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain,” ungkapnya.Baca: Ibu-Ibu Pencuri Cokelat di Alfamart, Ngaku Tidak Sadar Cokelat ada di Tasnya”Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya,” Sambung Hotmen.Hotman pun menegaskan tidak ada lagi negosiasi antara pihak Alfamart dan ibu pencuri cokelat itu.”Kayaknya sudah tidak ada lagi negosiasi. Staf saya lagi merampungkan tindakan hukum. Lagi proses. Alfamart serius melindungi karyawannya,” kata dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler