Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan proses penanganan terhadap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Polisi menyebut, laporan itu hanya untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, laporan lain yang juga dihentikan adalah terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

”Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).

Baca: Polri Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Sambo  

Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

”Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya,” terangnya.

”Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” sambung Andi.Baca: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Kartini Jepara, Ahli Digital Forensik: HoaksAndi menjelaskan, semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).”Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler