Impor Pakaian Bekas Dilarang, Ini Aturannya
Murianews
Jumat, 12 Agustus 2022 14:42:51
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perdagangan (kemendag) telah memusnahkan sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 9 miliar. Hal ini lantaran impor pakaian bekas memang di larang di Indonesia.
Larangan impor untuk barang-barang tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan impor pakaian bekas itu untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
Baca: Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar Dimusnahkan MendagSelain itu juga untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pakaian bekas impor tak bagus untuk kesehatan. Sebab, ada jamur yang sulit dihilangkan meski sudah dicuci beberapa kali.
Selain itu, impor pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian bekas impor.
”Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri,” kata Zulhas, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: Wah, Guru-guru PAUD ini Jualan Pakaian Bekas, untuk Apa Ya?Oleh karena itu, Zulhas mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi pakaian bekas impor. Kemendag juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan dari pakaian bekas impor.”Kami sama-sama dari bea cukai, kepolisian karena ini kan merugikan masyarakat, ini jamur nggak sehat, kedua kan menghancurkan usaha pasar pakaian kita di industri dalam negeri,” tutur Zulhas.Namun, ia menekankan pemerintah tak melarang jual beli pakaian bekas, asalkan barangnya berasal dari dalam negeri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_308391" align="alignleft" width="880"]

Zulhas saat mengecek pakaian bekas impor (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perdagangan (kemendag) telah memusnahkan sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 9 miliar. Hal ini lantaran impor pakaian bekas memang di larang di Indonesia.
Larangan impor untuk barang-barang tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan impor pakaian bekas itu untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
Baca: Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar Dimusnahkan Mendag
Selain itu juga untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pakaian bekas impor tak bagus untuk kesehatan. Sebab, ada jamur yang sulit dihilangkan meski sudah dicuci beberapa kali.
Selain itu, impor pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian bekas impor.
”Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri,” kata Zulhas, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: Wah, Guru-guru PAUD ini Jualan Pakaian Bekas, untuk Apa Ya?
Oleh karena itu, Zulhas mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi pakaian bekas impor. Kemendag juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan dari pakaian bekas impor.
”Kami sama-sama dari bea cukai, kepolisian karena ini kan merugikan masyarakat, ini jamur nggak sehat, kedua kan menghancurkan usaha pasar pakaian kita di industri dalam negeri,” tutur Zulhas.
Namun, ia menekankan pemerintah tak melarang jual beli pakaian bekas, asalkan barangnya berasal dari dalam negeri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com