Diperiksa 7 Jam, Ini 4 Fakta Pengakuan Irjen Ferdy Sambo
Murianews
Jumat, 12 Agustus 2022 08:47:21
MURIANEWS, Jakarta – Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan itu, setidaknya ada 4 fakta yang berhasil diungkap oleh timsus.
Pertama, Putri Candrawathi mengadu ke Sambo terkait perlakuan Brigadir J terhadapnya ada saat di Magelang. Dari aduan itu, Sambo kemudian marah besar ke Brigadir J.
Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
”Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Baca: Pengakuan Irjen Sambo Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J”Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” sambungnya.
Kedua, setelah mendapatkan aduan dari Putri Candrawathi, Sambo kemudian memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
”Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi.
Ketiga, terlepas dari pengakuan Sambo, timsus telah mempunyai bukti kejahatan yang telah dilakukan oleh Sambo. Sebab, dati Timsus sendiri masih meragukan keterangan dari Sambo yang diduga menjadi motif pembunuhan.
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Irjen Sambo”Kalau
nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” terangnya.
Keempat, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus yang pernah dipimpin oleh Sambo. Pembubaran itu dilakukan dengan alasan efektivitas kinerja organisasi.”Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca: Peran Fahmi Alamsyah Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir JDedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.”Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” ujar Dedi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_306485" align="alignleft" width="880"]

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan itu, setidaknya ada 4 fakta yang berhasil diungkap oleh timsus.
Pertama, Putri Candrawathi mengadu ke Sambo terkait perlakuan Brigadir J terhadapnya ada saat di Magelang. Dari aduan itu, Sambo kemudian marah besar ke Brigadir J.
Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
”Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Baca: Pengakuan Irjen Sambo Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
”Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” sambungnya.
Kedua, setelah mendapatkan aduan dari Putri Candrawathi, Sambo kemudian memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
”Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi.
Ketiga, terlepas dari pengakuan Sambo, timsus telah mempunyai bukti kejahatan yang telah dilakukan oleh Sambo. Sebab, dati Timsus sendiri masih meragukan keterangan dari Sambo yang diduga menjadi motif pembunuhan.
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Irjen Sambo
”Kalau
nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” terangnya.
Keempat, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus yang pernah dipimpin oleh Sambo. Pembubaran itu dilakukan dengan alasan efektivitas kinerja organisasi.
”Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca: Peran Fahmi Alamsyah Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
”Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” ujar Dedi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com