Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
Murianews
Kamis, 11 Agustus 2022 14:35:11
MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan indikasi itu semakin kuat ketika ditemukan adanya upaya untuk merusak barang bukti dan mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi oleh para tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM ini, pihaknya mendalami adanya
obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
”Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal
obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami
obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” katanya, dikutip dari
detik.com, Kamis (11/8/2022).
Baca: 6 Temuan Baru Komnas HAM atas Tewasnya Brigadir JAnam mengatakan
obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.
”Kalau pertanyaan begini, apakah
obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan,” terangnya.
”Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait
obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.
Baca: Komnas HAM Ungkap Detik-Detik Penembakan Brigadir JAnam mengatakan
obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut
obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.”Jadi
obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, biasanya disebut dalam konteks kasus ini ya terkait dengan perusakan TKP, pengaburan cerita dan sebagainya, tapi dalam konteks HAM biasanya lebih luas. Kami menyebutnya
obstruction of justice memberikan hambatan, terhadap proses penegakan hukum,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_294416" align="alignleft" width="880"]

Foto: Logo Komnas HAM (komnasham.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan indikasi itu semakin kuat ketika ditemukan adanya upaya untuk merusak barang bukti dan mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi oleh para tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM ini, pihaknya mendalami adanya
obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
”Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal
obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami
obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” katanya, dikutip dari
detik.com, Kamis (11/8/2022).
Baca: 6 Temuan Baru Komnas HAM atas Tewasnya Brigadir J
Anam mengatakan
obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.
”Kalau pertanyaan begini, apakah
obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan,” terangnya.
”Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait
obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.
Baca: Komnas HAM Ungkap Detik-Detik Penembakan Brigadir J
Anam mengatakan
obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut
obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.
”Jadi
obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, biasanya disebut dalam konteks kasus ini ya terkait dengan perusakan TKP, pengaburan cerita dan sebagainya, tapi dalam konteks HAM biasanya lebih luas. Kami menyebutnya
obstruction of justice memberikan hambatan, terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com