Brigjen Hendra Kurniawan Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Murianews
Rabu, 10 Agustus 2022 12:47:02
MURIANEWS, Jakarta – Brigjen Hendra Kurniawan kini dikotak oleh Polri lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya telah ramai lantaran melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah korban.
Sebelum kasus penembakan Brigadir J ditangani oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Namun, Karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu, Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi ke perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus. Dia bersama dengan atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman MatiKuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi rumah duka. Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
”Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui juga orang yang mengirim jenazah Brigadir J ke keluarga. Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.
Baca: Peran Fahmi Alamsyah Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J”Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur imbuhnya.Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_307874" align="alignleft" width="880"]

Brigjen Hendra Kurniawan (Antara)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Brigjen Hendra Kurniawan kini dikotak oleh Polri lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya telah ramai lantaran melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah korban.
Sebelum kasus penembakan Brigadir J ditangani oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Namun, Karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu, Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi ke perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus. Dia bersama dengan atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi rumah duka. Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
”Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui juga orang yang mengirim jenazah Brigadir J ke keluarga. Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.
Baca: Peran Fahmi Alamsyah Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
”Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur imbuhnya.
Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com