Kamis, 20 November 2025


[caption id="attachment_307763" align="alignleft" width="880"]Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi Pers (tangkapan Layar)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus penembakan terhadap Brigadir J saat ini sudah semakin terang. Termasuk proses penembakan yang dilakukan oleh Bharada E.

Kapolri menjelaskan, untuk penembakan sendiri dilakukan oleh Bharada E. Namun, Bharada E diperintahkan oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

”Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada E) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J 

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap brigadir J ini.
Karena itu, Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap brigadir J ini.”Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal SigitFerdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler